Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka semua materi muatan Peraturan Walikota, Keputusan Walikota atau Keputusan Pejabat Perangkat Daerah yang berisi materi nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah yang telah ada dan masih berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; b. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; c. Badan Kepegawaian Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. Dinas Pendidikan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; e. Dinas Pekerjaan Umum haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; f. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; g. Badan Lingkungan Hidup haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Lingkungan Hidup; h. Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian; i. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; j. Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; k. Kantor Perpustakaan dan Arsip haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; l. Dinas Kelautan dan Perikanan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perikanan; dan m. Dinas Pertanian haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat