Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan pendidikan di
daerah perlu disusun data dan informasi;
b. bahwa data dan informasi yang disusun harus berdasarkan
sistem informasi manajemen pendidikan yang bersifat terbuka
dan mudah diakses.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86).
1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip terbuka dan mudah diakses;
3. Satuan pendidikan merupakan salah satu penyelenggara Sistem Informasi
manajemen pendidikan sesuai dengan batas kewenangannya;
4. Penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan memberikan layanan data
dan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan prinsip
keterbukaan dan mudah diakses;
5. Layanan data dan informasi penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan
dapat diakses melalui media online dan/atau media sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN APLIKASI FARMASI, SMS GATEWAY DAN APLIKASI ANDROID PADA INSTALASI FARMASI RSUD dr. MOHAMMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan kinerja pelayanan
resep obat di Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka perlu dilakukan proyek perubahan melalui
Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan aplikasi android ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, pada tanggal 4 Mei 2017 Walikota Probolinggo telah
menetapkan Keputusan Walikota Probolinggo Nomor
188.45/258/KEP/425.012/2017 tentang Tim Kerja Proyek
Perubahan Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Obat Pada RSUD dr.
Mohamad Saleh Kota Probolinggo Melalui Aplikasi Farmasi, SMS
Gateway dan Aplikasi Android Tahun 2017;
c. bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf b yang dipimpin oleh
seorang Project Leader pada RSUD dr. Mohammad Saleh telah
menghasilkan rumusan kebijaksanaan mengenai
penyelenggaraan Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan Aplikasi
Android guna mewujudkan percepatan kinerja pelayanan obat di
Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 87.
1. Maksud Penyelenggaraan Aplikasi adalah mewujudkan percepatan kinerja
pelayanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
2. Input Penyelenggaraan Aplikasi adalah status resep obat dan data pendukung
berupa jenis pelayanan resep obat. Sedangkan, Output Penyelenggaraan Aplikasi adalah terlaksananya pelayanan resep obat yang cepat, tepat dan akurat;
3. Prosedur dan mekanisme pelayanan resep obat dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Rumah Sakit;
4. Rumah Sakit wajib memberikan informasi mengenai persyaratan, kepastian
mengenai jangka waktu dan prosedur pelayanan resep kepada masyarakat. Ketentuan sebagaimana dimaksud, dibuat dan diinformasikan secara terbuka oleh Direktur Rumah Sakit, baik dalam bentuk peragaan visual
maupun media cetak dan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo berakibat hukum pada kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo.
Mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan wajib pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota
Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 417);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011
Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
6. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 51).
1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perkotaan terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP
Bangunan;
2. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2016 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PUSKESMAS RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat martabat kemanusiaan, serta mendapatkan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak khususnya
Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan diperlukan upaya
yang sungguh-sungguh melalui penunjukan Puskesmas Ramah
Anak di Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5063);
3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 57);
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator
Kabupaten / Kota Layak Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang
Upaya Kesehatan Anak.
1. Puskesmas Ramah Anak dikoordinatori oleh masing-masing Kepala Puskesmas atau Pelaksana Tugas (Plt);
2. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN ANGIN PUTING BELIUNG DI KECAMATAN MAYANGAN DAN KECAMATAN KANIGARAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan informasi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor
KT.304/293/MJUD/II/2017 tanggal 24 Pebruari 2017 tentang
prakiraan kondisi cuaca bulan maret 2017 yang menunjukan
adanya potensi intensitas hujan mulai sedang hingga tinggi,
diperkuat dengan meningkatnya frekuensi kejadian bencana
banjir akibat hujan yang disertai puting beliung di beberapa
wilayah Kota Probolinggo pada bulan januari hingga pebruari
2017, sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan dan
permukiman warga serta terganggunya sebagian infrastruktur
jalan dan tanggul sungai / saluran;
b. bahwa dalam rangka penanganan bencana yang lebih tepat
sasaran di wilayah kecamatan Mayangan dan Kanigaran, perlu
dilakukan upaya-upaya penanganan tanggap darurat terkait
dengan situasi saat ini sehingga mampu menghilangkan atau
meminimalisir dampak bencana, untuk itu perlu segera ditempuh
penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai
standar dan prosedur penanganan pada masa Tanggap Darurat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanganan tanggap
darurat bencana banjir dan angin puting beliung yang berlangsung pada bulan
Maret 2017 sampai dengan berakhirnya bencana sebagaimana dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REPLIKASI SISTEM INOVASI LAYANAN ARISAN/ANGSURAN JAMBAN DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan
sehat, maka perlu dilakukan upaya keterlibatan masyarakat
dalam mempercepat pencapaian Universal Access pada tahun
2019 di Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan adanya Sistem Inovasi Layanan
Arisan/Angsuran Jamban (SI INOL AJA) yang telah
dilaksanakan di wilayah kerja Puskesmas Wonoasih Kota
Probolinggo, maka perlu direplikasi ke seluruh wilayah Kota
Probolinggo untuk meningkatkan kepemilikan jamban sehat di
masyarakat secara swadaya.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 69);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kepemilikan jamban sehat di masyarakat dengan mengoptimalkan
keswadayaan;
2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah replikasi proses
penyediaan pembiayaan dan pembangunan jamban di masyarakat secara
swadaya dengan difasilitasi oleh Puskesmas;
3. Setiap Kelurahan wajib melaksanakan replikasi sistem inovasi layanan
arisan/angsuran jamban di wilayah masing-masing dan melaksanakan
koordinasi dengan Puskesmas setempat. Replikasi dapat dimodifikasi menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat;
4. Kepala Dinas bersama Puskesmas melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan sistem inovasi layanan arisan/angsuran jamban
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa satuan pendidikan dapat didirikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat yayasan, badan, lembaga
dan perkumpulan yang berbadan hukum sebagai badan
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat;
b. bahwa satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar
pelayanan minimal dapat digabung dengan satuan pendidikan
yang sejenis dan aset satuan pendidikan yang digabung tetap
difungsikan untuk kepentingan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat
pencapaian target standar pelayanan minimal dan standar pengelolaan satuan
pendidikan;
2. Dalam tata cara pengelolaan Satuan Pendidikan wajib menerapkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas dan partisipatif;
3. Walikota bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan di Daerah;
4. Penilaian ketercapaian Standar Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan
selambat-lambatnya akhir bulan Nopember pada setiap tahun berkenaan. Hasil penilaian dipergunakan sebagai
dasar untuk menyusun program kerja satuan pendidikan tahun berikutnya;
5. Kepala sekolah/madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung
jawab atas pemenuhan SPM-P dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan setiap akhir periode
jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG LOMBA KELURAHAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Lomba
Kelurahan Kota Probolinggo Tahun 2017 pada tanggal 23
Maret 2017, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta
ditentukan Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota
Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 10).
Pemenang Pertama berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti Penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat
Propinsi Jawa Timur Tahun 2017 dan diberikan hadiah berupa Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara berkelanjutan,
maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1. Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat;
2. Penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei kepuasan masyarakat dapat dilaksanakan secara internal dan/atau
eksternal;
3. Hasil survei kepuasan masyarakat dilaporkan kepada Walikota melalui Bagian
Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelaksanaan
pengukuran survei kepuasan masyarakat.
4. Evaluasi dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengetahui
kelemahan atau kekuatan dari masing-masing jenis pelayanan. Evaluasi dilaksanakan sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil langkah untuk perbaikan pelayanan;
5. Hasil survei kepuasan masyarakat wajib diinformasikan kepada publik
termasuk metode survei yang digunakan oleh masing-masing Perangkat
Daerah/Unit Kerja dan BUMD. Penyampaian hasil survei kepuasan masyarakat dapat disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website
atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat