1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perkotaan terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan; 2. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat