1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip terbuka dan mudah diakses; 3. Satuan pendidikan merupakan salah satu penyelenggara Sistem Informasi manajemen pendidikan sesuai dengan batas kewenangannya; 4. Penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan memberikan layanan data dan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan prinsip keterbukaan dan mudah diakses; 5. Layanan data dan informasi penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan dapat diakses melalui media online dan/atau media sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat