Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2017

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip terbuka dan mudah diakses; 3. Satuan pendidikan merupakan salah satu penyelenggara Sistem Informasi manajemen pendidikan sesuai dengan batas kewenangannya; 4. Penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan memberikan layanan data dan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan prinsip keterbukaan dan mudah diakses; 5. Layanan data dan informasi penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan dapat diakses melalui media online dan/atau media sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2017 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan