1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat pencapaian target standar pelayanan minimal dan standar pengelolaan satuan pendidikan; 2. Dalam tata cara pengelolaan Satuan Pendidikan wajib menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif; 3. Walikota bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Daerah; 4. Penilaian ketercapaian Standar Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Nopember pada setiap tahun berkenaan. Hasil penilaian dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun program kerja satuan pendidikan tahun berikutnya; 5. Kepala sekolah/madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung jawab atas pemenuhan SPM-P dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan setiap akhir periode jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat