Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017

TATA CARA PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat pencapaian target standar pelayanan minimal dan standar pengelolaan satuan pendidikan; 2. Dalam tata cara pengelolaan Satuan Pendidikan wajib menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif; 3. Walikota bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Daerah; 4. Penilaian ketercapaian Standar Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Nopember pada setiap tahun berkenaan. Hasil penilaian dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun program kerja satuan pendidikan tahun berikutnya; 5. Kepala sekolah/madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung jawab atas pemenuhan SPM-P dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan setiap akhir periode jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 32
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan