1. Maksud Penyelenggaraan Aplikasi adalah mewujudkan percepatan kinerja pelayanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 2. Input Penyelenggaraan Aplikasi adalah status resep obat dan data pendukung berupa jenis pelayanan resep obat. Sedangkan, Output Penyelenggaraan Aplikasi adalah terlaksananya pelayanan resep obat yang cepat, tepat dan akurat; 3. Prosedur dan mekanisme pelayanan resep obat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Rumah Sakit; 4. Rumah Sakit wajib memberikan informasi mengenai persyaratan, kepastian mengenai jangka waktu dan prosedur pelayanan resep kepada masyarakat. Ketentuan sebagaimana dimaksud, dibuat dan diinformasikan secara terbuka oleh Direktur Rumah Sakit, baik dalam bentuk peragaan visual maupun media cetak dan elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat