Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN ARTIKEL, PEMUATAN BERITA PADA MEDIA MASSA KEPADA WARTAWAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita maupun artikel pada media massa serta guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Artikel, Pemuatan Berita Pada Media Massa kepada Wartawan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya, wartawan diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan artikel maupun pemuatan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (On Line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2018, dengan besaran antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap artikel/berita kepada Wartawan yang dibebankan kepada APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2005 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi infeksi Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrom (HIV/AIDS) di Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Membentuk komisi Penanggulangan HIV/AIDS sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua;
b. Kepala Pelaksana Harian;
c. Wakil Kepala Pelaksana Harian;
d. Koordinator Seksi Administrasi dan Keuangan beserta anggota;
e. Koordinator Seksi Pusat Informasi Program dan Humas beserta anggota;
f. Koordinator Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengelolaan Program beserta anggota;
g. Koordinator Seksi Pemantauan dan Evaluasi beserta anggota;
h. Sekretariat Tetap; dan
i. Manajer Kasus.
dengan dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 180 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 180, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 180
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 92 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI,
USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penangguhan
Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada
Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa “Pada saat Peraturan
Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong
Royong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
31 Desember 2018”, namun sampai dengan 31 Desember 2018
saat ini, masih belum ditetapkan kebijakan untuk melakukan
pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang akan
menduduki jabatan dimaksud;
[2]
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141
Tahun 2018 tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi,
Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
[3]
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
dan Perindustrian Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97);
peraturan ini mengatur mengenai: Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya kebijakan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang sedang atau akan
menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
merubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018
tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan
Perindustrian Kota Probolinggo
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan pendidikan di
daerah perlu disusun data dan informasi;
b. bahwa data dan informasi yang disusun harus berdasarkan
sistem informasi manajemen pendidikan yang bersifat terbuka
dan mudah diakses.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86).
1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip terbuka dan mudah diakses;
3. Satuan pendidikan merupakan salah satu penyelenggara Sistem Informasi
manajemen pendidikan sesuai dengan batas kewenangannya;
4. Penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan memberikan layanan data
dan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan prinsip
keterbukaan dan mudah diakses;
5. Layanan data dan informasi penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan
dapat diakses melalui media online dan/atau media sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN TRANSPORTASI PELAJAR KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN TRANSPORTASI PELAJAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi angkutan pelajar dijumpai adanya perubahan jumlah pelajar yang berminat untuk menggunakan pelayanan transportasi pelajar, sehingga Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transportasi Pelajar Kota Probolinggo, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 149 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transportasi Pelajar Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang Kebijakan Kota Layak Anak (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 36); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transportasi Pelajar Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor
149 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 149) diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, disebutkan “Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya;”
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang berada di wilayah daerah, khususnya Aparat Penegak Hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Besaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, merupakan ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah berupa Aset Lain-Lain yang merupakan reklasifikasi dari aset lancar dan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Reklasifikasi Aset Lancar Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Dilaksanakan Karena Sebab Lain Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 108 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 108, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 108
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 88 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Jasa Konstruksi
pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo telah diatur
dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, Juncto
Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Jasa
Konstruksi telah dilakukan peninjauan kembali, sehingga atas
hal tersebut, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Jasa
Konstruksi tidak dapat dipertahankan keberadaannya.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan
Umum Kota Probolinggo dicabut, sehingga dengan demikian Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo tidak berlaku secara keseluruhan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 168 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 168, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 168
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RETRIBUSI JASA USAHA BERUPA TANAH KERING DAN
RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, maka objek retribusi tanah
kering beserta Rumah Susun Sederhana Sewa yang sebelumnya
menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo
berpindah kewenangannya ke Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Berupa
Tanah Kering Dan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 28);
11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
89);
peraturan ini mengatur mengenai pengenaan retribusi pemaikaian kekayaan daerah pada a. tanah kering;
b. rumah dinas pejabat; dan
c. rumah susun sederhana sewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 145 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 145, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 145
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kota Probolinggo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah Kota Probolinggo, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tentang Tata Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1282);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Menetapkan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat