Dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya, wartawan diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan artikel maupun pemuatan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (On Line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2018, dengan besaran antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap artikel/berita kepada Wartawan yang dibebankan kepada APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat