Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 92 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI,
USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA PROBOLINGGO |
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penangguhan
Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada
Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa “Pada saat Peraturan
Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong
Royong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
31 Desember 2018”, namun sampai dengan 31 Desember 2018
saat ini, masih belum ditetapkan kebijakan untuk melakukan
pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang akan
menduduki jabatan dimaksud;
[2]
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141
Tahun 2018 tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi,
Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
[3]
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
dan Perindustrian Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97);
- peraturan ini mengatur mengenai: Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya kebijakan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang sedang atau akan
menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- merubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018
tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan
Perindustrian Kota Probolinggo
- jumlah 4 halaman
|