Membentuk komisi Penanggulangan HIV/AIDS sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Ketua; b. Kepala Pelaksana Harian; c. Wakil Kepala Pelaksana Harian; d. Koordinator Seksi Administrasi dan Keuangan beserta anggota; e. Koordinator Seksi Pusat Informasi Program dan Humas beserta anggota; f. Koordinator Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengelolaan Program beserta anggota; g. Koordinator Seksi Pemantauan dan Evaluasi beserta anggota; h. Sekretariat Tetap; dan i. Manajer Kasus. dengan dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat