PEDOMAN PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel maka diperlukan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang tepat dan terukur dalam menggambarkan keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; b. bahwa proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja yang selama ini berlaku harus berbasis kinerja maka perlu disusun pedoman penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai acuan dalam mengukur kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluas Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan SAKIP, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
81 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo; b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
Mengingat: 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2020
PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/10/KS/425.011/2019 – Nomor 10/KTR/VII-06/0119 yang telah dilakukan addendum dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/70/KS/425.011/2019 – Nomor 127/KTR/VII-06/0519; b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kota
Probolinggo Nomor : 700/163/425.302/2020 Tanggal 5 Februari 2020 Perihal Laporan Hasil Reviu atas Pembayaran
iuran BPJS Tahun 2019, diketahui bahwa masih terdapat tagihan iuran 3 % PPNPN-APBD Kota Probolinggo sampai
dengan Desember 2019 yang harus direalisasikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.1.233.195.234,00
(satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan
berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepanjang mengenai kekurangan pembayaran iuran 3 % Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap, perlu dilakukan pembayaran tagihan kekurangan setoran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelesaian Kekurangan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 3% Pegawai Tidak Tetap Dan Guru Tidak Tetap Tahun Anggaran 2019 Sebagai Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang bahwa terdapat kekurangan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 3 % Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sampai dengan bulan Desember 2019
senilai Rp.1.233.195.234,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Probolinggo No. 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
PERWALI Kota Probolinggo No. 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan
Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease, terdapat penambahan alokasi Anggaran yang
dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud
dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana;
b. bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipergunakan oleh
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo
sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana, sehingga dipandang perlu untuk
melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
1. Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Kota Probolinggo dinyatakan sebagai Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
2. Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keadaan Darurat yang pendanaannya dipergunakan untuk kebutuhan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease (Covid 19) yang dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga;
3. Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) ditetapkan sebesar Rp. 1.400.710.000,00 (satu milyar empat ratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
4. Mengatur tata cara pemberian belanja tidak terduga untuk tanggap darurat bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peran Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) dan Guru Minggu
(Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) sangat besar dalam mewujudkan Misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo yaitu
Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial yang Berkualitas; b. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al- Qur’an (TPQ), Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/ Klentheng) yang turut serta berperan dalam mewujudkan misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo, maka Pemerintah Kota Probolinggo memberikan Jasa Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pemberian Jasa Guru Ngaji Taman Pendidikan Al- Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ), Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng), maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 18); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, JASA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL – QUR’AN / TAMAN PENGAJIAN AL –QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG), KRITERIA PENERIMA JASA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL – QUR’AN /
TAMAN PENGAJIAN AL – QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG), USULAN CALON PENERIMA JASA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL – QUR’AN/ TAMAN PENGAJIAN AL – QUR’AN (TPQ), GURU MINGGU
(GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG), PEMBINA DAN PELAKSANA TEKNIS PEMBERIAN JASA GURU NGAJI TAMAN
PENDIDIKAN AL – QUR’AN / TAMAN PENGAJIAN AL – QUR’AN (TPQ), GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI DAERAH, TATA CARA PEMBERIAN JASA PARTISIPASI MASYARAKAT, BIAYA OPERASIONAL KEGIATAN, MONITORING DAN EVALUASI, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2020
PENGELOLAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan berdasar pada prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat pada unit kerja/perangkat daerah yang secara tugas dan fungsi layak untuk dikelola dan ditingkatkan kinerjanya dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 40 ayat (4), perlu adanya pengelolaan Sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Mengingat: 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 140 Tahun 2019 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 140); 13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 211 Tahun 2019 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 211); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 213 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 213).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola dan Pegawai, Pegawai BLUD Puskesmas, Perencanaan dan Penganggaran Pegawai, Pelaksanaan Anggaran, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengelolaan badan layanan umum daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Piutang dan Utang / Pinjaman, Investasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Kerjasama, Pengelolaan Barang, Penyelesaian Kerugian, Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, Tarif Layanan, Standar Pelayanan Minimal, Sumber Daya Manusia dan Remunerasi, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Nomor 44); 13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 94).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, Lampiran, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2020
PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan diberlakunya Peraturan Walikota Probolinggo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo, berpengaruh terhadap nomenklatur kelembagaan daerah, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 14. Peraturan Daerah Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 35); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 185 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 185).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA PROBOLINGGO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 153 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 152 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kepada Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran; c. bahwa dalam kenyataannya, Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf b, sudah tidak sesuai lagi dengan arah Kebijakan Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah, sehingga perlu disesuaikan dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Daerah.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 16. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 129); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Penerimaan BOSDA dan BOP PAUD, Besaran BOSDA dan BOP PAUD, Komponen Belanja BOSDA untuk SD dan SMP Dengan Status Negeri, Komponen Belanja BOSDA untuk SD, MI, SMP Dengan Status Swasta dan MTs Negeri/Swasta, Penyaluran BOSDA dan BOP PAUD, Penatausahaan, Pertanggung Jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian BOSDA dan BOP PAUD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat