Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2020

STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo, Lampiran, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan