Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 168, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 168
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RETRIBUSI JASA USAHA BERUPA TANAH KERING DAN
RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, maka objek retribusi tanah
kering beserta Rumah Susun Sederhana Sewa yang sebelumnya
menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo
berpindah kewenangannya ke Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Berupa
Tanah Kering Dan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 28);
11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
89);
peraturan ini mengatur mengenai pengenaan retribusi pemaikaian kekayaan daerah pada a. tanah kering;
b. rumah dinas pejabat; dan
c. rumah susun sederhana sewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 169 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 169, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 169
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH MESIN JAHIT
UNTUK PESERTA PELATIHAN PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan
karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan
Dalam Bentuk Hibah Mesin Jahit Untuk Peserta Pelatihan pada
Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pokok: Pasal 1
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena
Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk
Hibah Mesin Jahit Untuk Peserta Pelatihan pada Dinas Tenaga Kerja Kota
Probolinggo.
Pasal 3
(1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil
pelaksanaan penghapusan kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 170 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 170, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 170
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH SELESAINYA PROSES TUNTUTAN
GANTI RUGI ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG HILANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan
karena telah selesainya proses Tuntutan Ganti Rugi, perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Telah
Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik
Daerah Yang Hilang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pokok: Pasal 1
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Telah
Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik Daerah Yang Hilang.
Pasal 3
(1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil
pelaksanaan penghapusan kepada Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 171 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 171, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 171
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENEGASAN STATUS HUKUM
KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG TELAH
BERAKHIR MASA TUGASNYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 124 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mulai berlaku pada
tanggal 17 September 2018, Kepengurusan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat yang mekanismenya dipilih dari dan
oleh masyarakat secara demokratis pada setiap tingkatan
Kelurahan dalam kenyataannya belum dapat dilaksanakan;
b. bahwa belum terbentuknya Kepengurusan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana menurut pertimbangan
huruf a, disebabkan oleh karena pelaksanaannya yang hampir
mendekati kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) yang telah ditetapkan jadwalnya mulai Januari
hingga Maret 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, status hukum terhadap Kepengurusan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pada setiap tingkatan
Kelurahan yang telah dilakukan perpanjangan berdasarkan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 tahun 2018 tentang
Penegasan Status Hukum Kepengurusan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Yang telah Berakhir Masa
Tugasnya, perlu dilakukan perubahan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentan
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan
Dan Kesejahteraan Keluarga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 569);
[3]
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa
Timur;
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 80);
perturan ini mengatur mengenai perubahan peraturan walikota yaitu: Dalam hal Kepengurusan Lembaga Perberdayaan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 belum terbentuk, Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan 30 April
2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
merubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018
tentang Penegasan Status Hukum Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Yang telah Berakhir Masa Tugasnya
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 172, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 172
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri 21 Tahun 2011; 29. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Probolinggo Tahun 2006-2025 ; 39. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 40. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 ; 41. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2019 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 173 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 173, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 173
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
peraturan ini mengatur mengenai penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perkotaan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, surat pemberitahuan pajak terutang, pelaporan, pemberian honorarium
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 174, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 174
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 417); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 175)
peraturan ini mengatur mengenai penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + 3 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 176 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 176, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 176
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTER PLAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo saat ini masih bersifat
sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian dalam pola
pengembangan dan dukungan kebijakan secara terpadu dan
lintas sektoral yang diwujudkan dalam Master Plan Teknologi
Informasi dan Komunikasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Master Plan Teknologi Informasi
dan Komunikasi, diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b konsideran ini, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Master Plan Pengembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo Tahun 2019-2023;
Mengingat :2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 14. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57
Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan eGovernment Lembaga;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
65 Tahun 2011;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015
tentang Tata Kelola Sistem dan Transaksi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2016
tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016-2018; 21. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Master Plan e-Government Tahun 2010-2029 (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 35);
22. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 19);
peraturan ini mengatur mengenai master plan pengembangan trknilogi informasifi lingkungan pemerintah kota probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: a. Bagian 1 Ringkasan Eksekutif;
b. Bagian 2 Manajemen Pengembangan Master Plan TI;
c. Bagian 3 Arsitektur Bisnis;
d. Bagian 4 Strategi Pengembangan TI;
e. Bagian 5 Arsitektur Informasi;
f. Bagian 6 Arsitektur Aplikasi;
g. Bagian 7 Arsitektur Infrastruktur;
h. Bagian 8 Organisasi dan Manajemen TI; dan
i. Bagian 9 Pembiayaan dan Pentahapan Implementasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + 9 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 177 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 177, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 177
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTER PLAN PROBOLINGGO SMART CITY TAHUN 2019 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk mensinergikan seluruh potensi dan sumber daya
Kota Probolinggo secara terintegrasi, efektif dan efisien dalam
mencapai pembangunan berkelanjutan, maka diperlukan solusi-solusi yang lebih cerdas (smart) dalam menunjang dan
memaksimalkan pelayanan publik yang lebih baik kepada
masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Master Plan Probolinggo Smart City Tahun 2019-2023;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22
Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Minimal Bidang
Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik; 22. Peraturan Daerah Kotau Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun
2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
4
23. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Master Plan e-Government Tahun 2010-2029 (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 35);
24. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 19);
peraturan ini mengatur mengenai perencanaan pembentukan smart city tahun 2019-2023. pengaturan meliputi antar lain: ketentuan umum, maksud dan tujuna, proses teknologi informasi dan komunikasi manajemen pembangunan dan pengembangan, master plan probolinggo smart city,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 8 halaman + 3 buku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 178 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 178, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 178
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Probolinggo Berbasis Akrual;
Mengingat : 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 17. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntasi pemkot probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kebijakan akuntansi, (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari :
a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. Penyajian Laporan Keuangan;
c. Laporan Realisasi Anggaran;
d. Laporan Perubahan SAL;
e. Neraca;
f. Laporan Operasional;
g. Laporan Arus Kas;
h. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
i. Catatan atas Laporan Keuangan;
(2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari :
a. Akuntansi kas dan setara kas;
b. Akuntansi piutang;
c. Akuntansi persediaan;
d. Akuntansi investasi;
e. Akuntansi aset tetap;
f. Akuntansi aset lainnya;
g. Akuntansi dana cadangan;
h. Akuntansi Kewajiban;
i. Akuntansi Ekuitas;
j. Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA;
k. Akuntansi Beban dan Belanja;
l. Akuntansi Pembiayaan; dan
m. Akuntansi atas Koreksi Kesalahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 98 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo
Berbasis Akrual (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 98) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman dan 19 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat