1. Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan timbal balik; 2. Penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera; 3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di daerah atau di luar daerah. Acara kenegaraan yang dimaksud, diselenggarakan oleh Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo berkoordinasi dengan panitia penyelenggara. 4. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu mendapat tempat sesuai dengan pengaturan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 5. Tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung ke Pemerintah Daerah mendapat pelayanan keprotokolan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat