1. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Probolinggo dibantu oleh Sekretariat yang disebut dengan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Probolinggo; 2. Honorarium berlaku untuk tiap-tiap bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun anggaran berkenaan; 3. Besaran honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan ini, merupakan ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat