PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah Barang Milik Daerah kepada Lembaga Sekolah Swasta, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Hibah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan kepada Lembaga Sekolah Swasta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ATAS PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH /MUTASI BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegasan Pengalihan status penggunaan barang milik kepada Pengguna Barang lainnya atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang namun tidak digunakan oleh Pengguna Barang yang bersangkutan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo yang terjadi selama tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Mutasi Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Mutasi Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk perolehan Barang Milik Daerah yang terjadi selama tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2020
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan demi
terwujudnya pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel dan efisien, maka perlu menetapkan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Barang, Fungsi dan Kegunaan, Teknik Penyusunan Harga Dalam Perencanaan Anggaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN VERIFIKASI, PENGHAPUSAN DAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK DAERAH HASIL INVENTARISASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Probolinggo, perlu mengatur serta menetapkan Pedoman Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah Hasil Inventarisasi Barang di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Verivikasi, penghapusan dan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah Hasil Inventarisasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 98);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 74).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan dilakasanakan verifikasi, penghapusan dan penilaian BMD ;
3. Ruang lingkup Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah;
4. Tata Cara Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah;
5. Pelaporan dan Penetapan;
6. Penyajian pada laporan Keuangan;
7. Pemantauan dan Pengendalian;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 73 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, terdapat
penambahan alokasi Anggaran yang dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga untuk dipergunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, dan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam kenyataannya masih terdapat kekurangan, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penambahan alokasi Anggaran yang akan dipergunakan oleh beberapa Perangkat Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terhadap program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pendidikan, maka perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan pendidikan, maka perlu dilakukan penyesuaian pada program dan kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 46. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 47. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 48. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 59), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa mempedomani Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terdapat beberapa kebijakan yang belum mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan melalui proses inventarisasi baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah, serta kebijakan dalam rangka tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Asas dari Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah;
3. Ruang Lingkup Inventarisasi Barang Milik Daerah;
4. Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
63 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diperlukan dokumen yang menjadi acuan dan tolak ukur reformasi birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2018-2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Road Map Reformasi Birokrasi 2018-2019 digunakan sebagai acuan dan tolak ukur pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Edaran tanggal 23 April 2018 Nomor :
426.3/2467/SJ tentang dukungan daerah dalam pelaksanaan
Asian Games XVIII Tahun 2018 serta Surat Menteri Dalam
Negeri tanggal 5 Maret 2018 Nomor : 426.3/1399/SJ perihal
Dukungan Pelaksanaan Pengarakan Obor (Torch Relay) Asian
Games XVII Tahun 2018, maka guna mendukung kegiatan dimaksud, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran yang
b. dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan
Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 62);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 62), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO DAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019, Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama;
3. Penggunaan Indikator Kinerja Utama;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pasal 5
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80
Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat