Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PERUBAHAN NAMA GEDUNG ISLAMIC CENTRE KOTA PROBOLINGGO MENJADI GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki Gedung yang dipergunakan untuk pertemuan yang dikenal dengan istilah dan sebutan sebagai “Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo”;
b. bahwa Gedung sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, namun dengan pertimbangan tertentu, perlu dilakukan perubahan nama Gedung menjadi “Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo” yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa Gedung milik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula dikenal dengan istilah dan sebutan sebagai “Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo” diubah menjadi “Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo”.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah mengeluarkan kebijaksanaan penggabungan sekolah dasar negeri dengan menerbitkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018 yang berlaku pada saat diundangkannya pada tanggal 23 Mei 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan memperhatikan Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo tanggal 3 Juli 2018 Nomor : 800/1739/425.103/2018, dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, yang selanjutnya disingkat dengan RKPD Tahun 2019, adalah Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk periode satu (1) tahun yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019);
3. Maksud dan Tujuan;
4. Sistematika RKPD Tahun 2019;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan demi terwujudnya pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel dan efisien, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Barang;
3. Fungsi dan Kegunaan;
4. Tehnik Penyusunan Harga dalam Perencanaan Anggaran;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk perolehan Barang Milik Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 62);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 35), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 2 dihapus, dan huruf c angka 3 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 35), diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran- pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPA- SKPKD) yang telah disahkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 16);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017
Nomor 127) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan ruang lingkup disusunnya Peraturan Walikota ini;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan;
5. Pengendalian;
6. Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERKUMPULAN PEDULI SAMPAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PENERIMA HIBAH BERDASARKAN KETENTUAN PENGECUALIAN MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI DAN TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyatakan “hibah kepada organisasi
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa mempedomani pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam kenyataannya terdapat organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia namun belum mencapai 3 (tiga) tahun, sehingga agar memiliki legal standing sebagai subjek hukum penerima hibah, keberadaannya harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum yang memberikan pengecualian terhadap ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi Kemasyarakatan Penerima Hibah Sebagai Pengecualian Terhadap Persyaratan Yang Mewajibkan Harus Terdaftar pada Kementerian Yang Membidangi Urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paling Singkat 3 (tiga) Tahun;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 62 tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 62);
Setelah dilakukan verifikasi teknis terhadap dokumen administrasi Organisasi Kemasyarakatan dengan nama Perkumpulan Peduli Sampah atau biasa dikenal dengan istilah dan sebutan PAPESA, disimpulkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud berbadan hukum perkumpulan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 29 Mei 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KOMPONEN PEMBERIAN GAJI KE TIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Juncto Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menyatakan “penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja”;
b. bahwa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kebijaksanaan Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang kesemuanya telah tertampung dalam APBD pada tiap-tiap tahun anggaran berkenaan yang masuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung, dengan pengecualian khusus tunjangan kinerja tidak dapat ditampung dalam APBD karena kebijaksanaan Pemerintah memberlakukan tunjangan kinerja hanya pada lingkungan Kementerian yang di tetapkan dengan Peraturan Presiden;
c. bahwa selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana telah di uraikan pada huruf b, Pemerintah Daerah memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
d. bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diuraikan pada huruf c merupakan Kebijaksanaan Daerah yang telah di tetapkan dengan instrumen hukum berupa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan nomenklatur penganggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang masuk pada komponen Belanja Tidak Langsung;
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
903/3387/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dimana didalamnya pada angka 4 huruf d dinyatakan bahwa “Tambahan Penghasilan PNSD merupakan salah satu penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ketiga Belas”;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta dengan memperhatikan legal opinion (Pendapat Hukum) Kepala Bagian Hukum kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 182/214/425.012/2018 tertanggal 4 Juni 2018, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komponen Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29);
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Walikota ini adalah Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagai komponen pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD, sehingga perlu untuk segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dengan cara melakukan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017
Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat