Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Barang; 3. Fungsi dan Kegunaan; 4. Tehnik Penyusunan Harga dalam Perencanaan Anggaran; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat