Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 35), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 2 dihapus, dan huruf c angka 3 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 35), diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat