Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2018

PENETAPAN PERUBAHAN NAMA GEDUNG ISLAMIC CENTRE KOTA PROBOLINGGO MENJADI GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa Gedung milik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula dikenal dengan istilah dan sebutan sebagai “Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo” diubah menjadi “Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2018 tentang PENETAPAN PERUBAHAN NAMA GEDUNG ISLAMIC CENTRE KOTA PROBOLINGGO MENJADI GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
03 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2018
Tanggal Berlaku
03 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 71
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan