Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 122, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 171/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 121
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2017 Nomor 5);
20. Peraturan Walikota Kota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 116);
21. Peraturan Walikota Kota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2017
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 97)
peraturan ini mrngatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil yang menyatakan bahwa “Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil secara Nasional ditetapkan oleh Menteri pada
setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (7)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa
“Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usul dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh
Gubernur”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 608 Tahun 2018 tentang
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota
Probolinggo, sehingga dengan mempedomani ketentuan Pasal
15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dilakukan
berdasarkan pada penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,
yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
peraturan ini menngatur mengenai penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah sejumlah 124
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 119 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 119, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan
Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang
Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas
Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk
Penjualan/Pelelangan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang
disebabkan karena Pemindahtanganan atas
Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang
Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 174/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN DALAM
BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan
Bermotor Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat :2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
2
3. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang
disebabkan karena Pemindahtanganan atas
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk
Penjualan/Pelelangan dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 090/48/2018 tanggal 26 Maret 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 117
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PENANGANAN TANGGAP DARURAT ATAS
BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat yang
ditujukan kepada Gubernur di seluruh wilayah Republik
Indonesia, Nomor: 900/1206/BPKAD/2018, Perihal :
Permohonan Bantuan Keuangan, tertanggal 6 Agustus 2018 yang
pada prinsipnya mohon agar dapat diberikan bantuan keuangan
untuk penanganan tanggap darurat sehubungan dengan telah
terjadinya bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang telah berdampak luas terutama di 4(empat) Kabupaten/Kota
yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram;
b. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 977/6132/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak
Bencana Alam, tertanggal 20 Agustus 2018 yang pada prinsipnya
mohon agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan
Kemampuan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota Probolinggo tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Rangka
Penanganan Tanggap Darurat Atas Bencana Alam Gempa Bumi
Di Pulau Lombok Tahun Anggaran 2018
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
peraturan inimegatuur mengenai penetapan pemberian bantuan korban bencana ke pemerintah provinsi NTB sebesar Rp250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
peraturan ini mangatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, pemberian bantuan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
jumlah 9 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 115 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA
PADA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA
PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH YANG DILAKSANAKAN OLEH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, yang menyatakan “Tarif Retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian”, maka perlu mengubah
tarif retribusi yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada
Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khususnya Pada
Pemakaian Kekayaan Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pokok: Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka jenis dan besaran tarif
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kota Probolinggo sebagaimana terdapat dalam Lampiran I
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha diubah, sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015-2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan implementasi Dokumen Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2015-2019 Kota
Probolinggo belum melalui pendekatan multisektor yang
melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur
masyarakat, sehingga sasaran output yang akan dicapai
belum maksimal;
b. bahwa untuk mencapai sasaran output agar
terimplementasikannya Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi tersebut perlu didukung multisektor dengan melibatkan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masyarakat
yang meliputi 5 Pilar Indikator Rencana Aksi Daerah Pangan
dan Gizi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi
Daerah Pangan dan Gizi Kota Probolinggo Tahun 2015-2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2011 tentang Perbaikan Gizi;
9. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126 Tahun 2016
tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016-2019;
peraturan ini mengatur perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1
Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Probolinggo
Tahun 2015-2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1) diubah,
sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
merubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1
Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Probolinggo
Tahun 2015-2019
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TINGKAT
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DENGAN NAMA SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA NEGERI 11
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 menyatakan bahwa pendidikan merupakan salah
satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta mempedomani prinsip umum hubungan
keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah menurut
ketentuan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Pusat
memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk
membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia bermaksud untuk menyelenggarakan
pembangunan guna kepentingan pendirian satuan pendidikan
Negeri tingkat Sekolah Menengah Pertama yang nantinya akan
diberi nama sebagai Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 yang
pendanaanya baik sebahagian maupun seluruhnya bersumber
dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Probolinggo tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama
Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 11;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun Nomor 86)
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Lokasi Pembangunan
Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama
Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 (sebelas) yang berkedudukan hukum pada
Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. seluas 9.545m2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
jumlah 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat