PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2020, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/202.
Mengingat: 21. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189); 22. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan, Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru, Pagu Rombongan Belajar, Mekanisme PPDB, Data Calon Peserta Didik, Seleksi, Pengumuman, Pendaftaran Ulang dan Pendataan Ulang, Jadwal, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan ketahanan
pangan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian untuk membantu Pemerintah Kota Probolinggo dalam penyediaan fisik sarana dan prasarana pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 45/Permentan/RC.120/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 45/Permentan/RC.120/2017 tentang Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian;
4. Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan;
5. Mekanisme Pelaksanaan DAK Bidang Pertanian;
6. Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi;
7. Pelaporan;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota
Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
1. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah
pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah Barang
Milik Daerah yang wajib dilakukan pengelolaan oleh Organisasi Perangkat Daerah
selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pengguna Barang dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi digunakan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan
publik;
b. bahwa pembentukan Sistem Informasi Pelaporan Dinas
Kesehatan Kota Probolinggo (SIDeKa Pro) dilakukan guna
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaporan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan di Kota Probolinggo secara tepat
waktu dan akuntabel.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelaporan pelayanan fasyankes menjadi lebih cepat, tepat, akurat,
efektif dan efisien. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah proses
pengiriman pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
2. Kepala Dinas melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SI
Deka Pro sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
3. Penyelenggaraan SI Deka Pro pada fasyankes menggunakan komputer
pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasyankes.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NAMA DAN KODE NOMOR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka guna menjamin penyelenggaraan Pemerintahan dan tugas pokok serta fungsi pada Pemerintah Kota Probolinggo yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nama dan Kode Nomor Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 13);
Peraturan ini berisi tentang Nama dan Kode Nomor Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - covid19/corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG
PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM
RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 47 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Sembilan
Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Pasal 3 Juncto Pasal 4
masih belum dapat memenuhi kebutuhan hukum di
masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial
Berupa Sembilan Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam
Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket
sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga,
dengan tahapan pemberian sebagai berikut :
a. tahap I sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
b. tahap II sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
c. tahap III sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
Sasaran penerima Bantuan Sosial berupa sembako kepada per kepala
keluarga ditetapkan dengan dengan kriteria sebagai berikut:
a. bukan Penerima Bantuan Sosial dari Pusat ( BPNT, PKH, dll);
b. bukan kepala keluarga dari TNI, Polri, PNS/ASN, dan keluarga mampu;
dan
c. keluarga yang kurang mampu dan terdampak COVID-19 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2017-2018
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang
efektif, dan efisien, diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam
memperoleh layanan pendidikan adalah melalui
penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dan sebagai upaya
optimalisasi suksesnya penyelenggaraan mutu dan layanan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan
Tahun Pelajaran 2017-2018.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga.
Menetapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru, berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2020
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Sanksi Administratif dapat diterapkan atas pelanggaran terhadap beberapa ketentuan sebagaimana menurut ketentuan Undang-Undang dimaksud, dan diantaranya adalah pengenaan Sanksi Administratif berupa pembayaran denda; b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015, Uji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Objek Retibusi Jasa Umum, namun pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud belum cukup diatur; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga dengan demikian ketentuan mengenai Sanksi Administratif dapat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Denda Atas Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebesar Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan, Segala akibat hukum untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 yang bersifat pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, diakui sah keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum sepanjang tidak ditentukan lain dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU PADA JENIS RETRIBUSI TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a.
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian”, maka perlu mengubah tarif retribusi yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Perizinan Tertentu Pada Jenis Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 98);
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu pada jenis tarif Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana terdapat dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat