Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2018

PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 090/48/2018 tanggal 26 Maret 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2018 tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 118
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan