penghapusan barang milik daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN DALAM
BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan
Bermotor Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- Mengingat :2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
2
3. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24
- peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang
disebabkan karena Pemindahtanganan atas
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk
Penjualan/Pelelangan dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 090/48/2018 tanggal 26 Maret 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
- jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
|