Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018

PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DENGAN NAMA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 11

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan Lokasi Pembangunan Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 (sebelas) yang berkedudukan hukum pada Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. seluas 9.545m2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 113 Tahun 2018 tentang PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DENGAN NAMA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 11
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
04 September 2018
Tanggal Pengundangan
04 September 2018
Tanggal Berlaku
04 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 113
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan