peraturan ini mengatur mengenai penetapan Lokasi Pembangunan Satuan Pendidikan Negeri Tingkat Sekolah Menengah Pertama Dengan Nama Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 (sebelas) yang berkedudukan hukum pada Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. seluas 9.545m2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat