Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 115 Tahun 2018

PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka jenis dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Probolinggo sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah, sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 115 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
04 September 2018
Tanggal Pengundangan
04 September 2018
Tanggal Berlaku
04 September 2018
Sumber
4-9-2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan