PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEPADA PENYEDIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO ABSTRAK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEPADA PENYEDIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Perturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Juncto Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta dalam rangka penyelesian pekerjaan
konstruksi agar dapat segera difungsikan dan dimanfaatkan, maka dipadang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Kepada Penyedia Di lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pemberian Kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tata cara penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN
2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS
DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 33 tahun 2020 tentang Penetapan Besaran
Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) yang
ruang lingkupnya diberlakuan untuk tenaga kesehatan antara lain
dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, serta
tenaga medis lainnya yang memberikan pelayanan COVID-19 di
rumah sakit;
b. bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kesehatan
R.I Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Insentif
sebagaimana dimaksud dapat pula diberikan kepada tenaga
kesehatan yang terdapat di Dinas Kesehatan dan Puskesmas
yang diberikan tugas untuk melakukan pengamatan dan
penelusuran kasus COVID-19 di lapangan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor
HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
a. Pemberian ikepada Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah
sakit, dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar :
1. Dokter Spesialis, maksimal sebesar Rp.15.000.000,00.(lima belas juta
rupiah);
2. Dokter Umum dan Gigi, maksimal sebesar Rp.10.000.000,00.(sepuluh
juta rupiah);
3. Bidan dan Perawat, maksimal sebesar Rp.7.500.000,00.(tujuh juta lima
ratus ribu rupiah); dan
4. Tenaga Medis Lainnya, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta
rupiah).
b. Selain insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, Insentif dapat pula
diberikan kepada tenaga kesehatan yang terdapat di Pusat Kesehatan
Mesyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DKPPKB) yang diberikan tugas untuk melakukan
pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan, yang besaran
nominalnya ditetapkan maksimal sebesar Rp.5.000.000,00. (Lima juta
rupiah).
c. Santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan diberikan dalam bentuk bantuan
sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan
kriteria per Orang maksimal sebesar Rp. 300.000.000,00.(tiga ratus juta
rupiah). bantuan sosial ini diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang
meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan
COVID-19 saat bertugas. Tenaga Kesehatan tersebut merupakan Tenaga
Kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan
COVID -19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo telah ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 193 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 193); 16. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019
tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2020
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, maka dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sehingga berdampak terhadap postur Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah; c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Mengingat: 44. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 45. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 46. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43), diubah
sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mengoptimalisasi pemberian jasa kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Minggu dikota Probolinggo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an Dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Di Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 18); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 5 pada huruf c dihapus, Jasa Guru Ngaji dapat diberikan kepada Guru Ngaji di TPQ sejenisnya, Jasa Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) dapat diberikan kepada Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) yang memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2020
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang pada prinsipnya menyatakan ketentuan teknis pemberian tunjangan hari raya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2020
PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 7/PDT.G/2020/PN.PBL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 7/PDT.G/2020/PN.PBL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Probolinggo Nomor: 180/849/425.012/2019 tanggal 17 Februari 2020 kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Probolinggo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo nomor : 180/850/425.012/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang ditindklanjuti dengan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-03/M.5.24/Gs/02/2020 tanggal 19
Februari 2020, Wali Kota Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl antara Mulyono, S.H., CMP, CPL, CPCLE, Dkk selaku Penggugat melawan Wali Kota Probolinggo selaku Tergugat II; b. bahwa Perkara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Probolinggo mulai tanggal 19 Februari 2020 dan telah diputus pada tanggal 30 Maret 2020; c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2020 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program 300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah”; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Pemberian Honorarium Kepada Para Penerima Kuasa Dalam Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dalam melaksanakan pendampingan Perkara Perdata Nomor:
7/Pdt.G/2020/PN.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiaptiap pelaksanaan sidang, Besaran honorarium pelaksanaan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl diberikan kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang memperhatikan tanggung jawab dan jumlah kehadiran pada setiap sidang, Pemberian honorarium kepada para Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan terhitung mulai Sidang pada tanggal 19 Februari 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2020
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Sanksi Administratif dapat diterapkan atas pelanggaran terhadap beberapa ketentuan sebagaimana menurut ketentuan Undang-Undang dimaksud, dan diantaranya adalah pengenaan Sanksi Administratif berupa pembayaran denda; b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015, Uji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Objek Retibusi Jasa Umum, namun pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud belum cukup diatur; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga dengan demikian ketentuan mengenai Sanksi Administratif dapat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Denda Atas Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebesar Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan, Segala akibat hukum untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 yang bersifat pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, diakui sah keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum sepanjang tidak ditentukan lain dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - covid19/corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG
PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM
RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 47 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Berupa Sembilan
Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Pasal 3 Juncto Pasal 4
masih belum dapat memenuhi kebutuhan hukum di
masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial
Berupa Sembilan Bahan Pokok Dalam Rangka Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam
Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket
sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga,
dengan tahapan pemberian sebagai berikut :
a. tahap I sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
b. tahap II sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
c. tahap III sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako;
Sasaran penerima Bantuan Sosial berupa sembako kepada per kepala
keluarga ditetapkan dengan dengan kriteria sebagai berikut:
a. bukan Penerima Bantuan Sosial dari Pusat ( BPNT, PKH, dll);
b. bukan kepala keluarga dari TNI, Polri, PNS/ASN, dan keluarga mampu;
dan
c. keluarga yang kurang mampu dan terdampak COVID-19 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2020
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2020, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/202.
Mengingat: 21. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189); 22. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan, Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru, Pagu Rombongan Belajar, Mekanisme PPDB, Data Calon Peserta Didik, Seleksi, Pengumuman, Pendaftaran Ulang dan Pendataan Ulang, Jadwal, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat