Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 dan Perpres No. 27 Tahun 2009, maka Pemerintah Kab. Jayapura mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal untuk menumbuhkembangkan iklim penanaman modal yang kondusif di daerah yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kelangsungan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 32 Tahun 2009; UU NO. 3 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1986; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 39 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Jayapura No. 15 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan sasaran; kewenangan penanaman modal; kebijakan penanaman modal; pengembangan penanaman modal; peran serta masyarakat; ketenagakerjaan; insentif dan kemudahan penanaman modal; pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal; sanksi administratif; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah perlu memberikan penambahan penyertaan modal yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jayapura selaku pemegang saham perlu meningkatkan intervensinya melalui penambahan penyertaan modal dalam rangka membiayai beberapa unit usaha yang akan dikelola oleh perusahaan daerah sehingga dapat dicapai kecukupan modal yang dibutuhkan dalam mengelola dan mengembangkan usaha sesuai dengan skala ekonomi yang dibutuhkan. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dan Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jayapura No. 3 Tahun 1982; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2018 kepada: PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dalam bentuk uang sebesar Rp.54.600.838.101,00 (Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Satu Rupiah); Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura dalam bentuk aset sebesar Rp.29.183.505.852 (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dalam bentuk uang non tunai sebesar Rp.34.382.815.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), dan tunai sebesar Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah); Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura dalam bentuk aset tanah/bangunan sebesar Rp.44.719.374.000,00 (Empat Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH PAPUA, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JAYAPURA DAN PERUSAHAAN DAERAH BANIYAU KABUPATEN JAYAPURA
8 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Jayapura belum mampu/ dapat menutup seluruh biaya pelayanan/operasional RSU Yowari sehingga kepada orang/ badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi dengan pengecualian bagi masyarakat penduduk Kabupaten Jayapura yang tidak mampu dan telah menjadi peserta asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan dan biaya RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2008.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG
KEPADA SETIAP KAMPUNG ADAT DAN KAMPUNG DI KABUPATEN
JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA KAWASAN
DANAU SENTANI DAN SEKITARNYA
ABSTRAK:
Bahwa Kawasan Danau Sentani merupakan Kawasan Konservasi dan Danau Prioritas Nasional di Kabupaten Jayapura perlu dimanfaatkan secara bijaksana dan sebagai upaya untuk memajukan kawasan tersebut perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 60 Tahun 2021; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015; Perda No. 23 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2009; Perbup No. 24 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati diatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentani yang terdiri dari menciptakan pelestarian Danau Sentani sebagai bagian dari perlindungan (konservasi) sumber daya air dan penyelamatan ekosistem danau berbasis kearifan lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wilayah pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar Danau Sentani Kab. Jayapura yang merupakan daerah tangkapan air Danau Sentani serta kawasan mempengaruhi dan dipengaruhi Danau Sentani dengan luas sekitar 29.537 ha. Adapun zona pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas (1) zona kendali badan air yang terdiri zona kawasan konservasi, zona perikanan, dan zona pariwisata, (2) zona kendali sempadan yang terdiri dari zona perlindungan setempat, zona konservasi, zona perkebunan rakyat, zona perumahan, zona pariwisata, zona transportasi, (3) zona perlindungan sempadan terdiri dari zona hutan lindung, zona perlindungan setempat, zona perkebunan rakyat, zona perkebunan rakyat, zona hutan produksi, zona pariwisata, dan (4) zona kendali daerah tangkapan air. Perangkat daerah terkait penataan ruang dan Forum Penataan Ruang Daerah di tingkat kabupaten melakukan pengendalian secara ketat terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan perizinan dan/atau penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentani. Terdapat pemberian insentif non fiskal yang terdiri atas penyediaan saran dan prasarana, dan publikasi atau promosi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
50 hlm (Penjelasan: 5 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PENYEBERANGAN ANTAR DISTRIK DI DANAU SENTANI DALAM
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
bahwa untuk memperhatikan pelayanan angkutan penyeberangan yang berkesinambungan di Kabupaten Jayapura perlu menetapkan tarif penyeberangan antar distrik di Danau Sentani dalam Kabupaten Jayapura.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PMK No. 37/PMK.010/2008; Permenhub No. 26 Tahun 2012; Kepmenhub No. KM.58 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. 18 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda 10 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif penyeberangan antar distrik di Danau Sentani dalam Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Tarif angkutan penyeberangan tercantum pada Lampiran perbup. Tarif angkutan penyeberangan ini sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari penyelenggara asuransi. Pelaksanaan angkutan penyeberangan (operator) diwajibkan untuk menjaga/memelihara keselamatan angkutan penyeberangan dan kelangsungan/peningkatan pelayanan angkutan penyeberangan di Danau Sentani Kabupaten Jayapura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2016
Kabupaten jayapura-PERUBAHAN PERATURAN- TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI KEGIATAN DALAM KEADAAN DARURAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI
KEGIATAN DALAM KEADAAN DARURAT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengeluaran untuk Menandai Kegiatan dalam Keadaan Darurat yang materinya belum mengatur tentang keadaan darurat secara keseluruhan, sehingga Peraturan Bupati tersebut perlu dirubah untuk disesuaikan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenKEU No. 105/PMK.05/2013; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6.A Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini dijabarkan poin-poin perubahan yang terjadi dari peraturan yang lalu, mengenai ketentuan-ketentuan dari peraturan tersebut dan perubahan mekanisme anggaran yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat