Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 74 Tahun 2021

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA KAWASAN DANAU SENTANI DAN SEKITARNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati diatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentani yang terdiri dari menciptakan pelestarian Danau Sentani sebagai bagian dari perlindungan (konservasi) sumber daya air dan penyelamatan ekosistem danau berbasis kearifan lokal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wilayah pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar Danau Sentani Kab. Jayapura yang merupakan daerah tangkapan air Danau Sentani serta kawasan mempengaruhi dan dipengaruhi Danau Sentani dengan luas sekitar 29.537 ha. Adapun zona pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas (1) zona kendali badan air yang terdiri zona kawasan konservasi, zona perikanan, dan zona pariwisata, (2) zona kendali sempadan yang terdiri dari zona perlindungan setempat, zona konservasi, zona perkebunan rakyat, zona perumahan, zona pariwisata, zona transportasi, (3) zona perlindungan sempadan terdiri dari zona hutan lindung, zona perlindungan setempat, zona perkebunan rakyat, zona perkebunan rakyat, zona hutan produksi, zona pariwisata, dan (4) zona kendali daerah tangkapan air. Perangkat daerah terkait penataan ruang dan Forum Penataan Ruang Daerah di tingkat kabupaten melakukan pengendalian secara ketat terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan perizinan dan/atau penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentani. Terdapat pemberian insentif non fiskal yang terdiri atas penyediaan saran dan prasarana, dan publikasi atau promosi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 74 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA KAWASAN DANAU SENTANI DAN SEKITARNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.74
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan