Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian berupa subjek dan objek, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kedaluwarsa serta penghapusan dan penghentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat