Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 53 Tahun 2021

TARIF PENYEBERANGAN ANTAR DISTRIK DI DANAU SENTANI DALAM KABUPATEN JAYAPURA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tarif penyeberangan antar distrik di Danau Sentani dalam Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Tarif angkutan penyeberangan tercantum pada Lampiran perbup. Tarif angkutan penyeberangan ini sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari penyelenggara asuransi. Pelaksanaan angkutan penyeberangan (operator) diwajibkan untuk menjaga/memelihara keselamatan angkutan penyeberangan dan kelangsungan/peningkatan pelayanan angkutan penyeberangan di Danau Sentani Kabupaten Jayapura.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 53 Tahun 2021 tentang TARIF PENYEBERANGAN ANTAR DISTRIK DI DANAU SENTANI DALAM KABUPATEN JAYAPURA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.53
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan