Dalam peraturan ini diatur tentang tarif penyeberangan antar distrik di Danau Sentani dalam Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Tarif angkutan penyeberangan tercantum pada Lampiran perbup. Tarif angkutan penyeberangan ini sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari penyelenggara asuransi. Pelaksanaan angkutan penyeberangan (operator) diwajibkan untuk menjaga/memelihara keselamatan angkutan penyeberangan dan kelangsungan/peningkatan pelayanan angkutan penyeberangan di Danau Sentani Kabupaten Jayapura.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat