Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan dan biaya RSUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat