Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan sasaran; kewenangan penanaman modal; kebijakan penanaman modal; pengembangan penanaman modal; peran serta masyarakat; ketenagakerjaan; insentif dan kemudahan penanaman modal; pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal; sanksi administratif; penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat