Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh Persetujuan Bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 25 Juli 2022 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perpres Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
PMK Nomor 215/PMK.07/2021;
Permendagri Nomor 81 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,
dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.988.914.964.560,00
b. Belanja Daerah Rp. 2.085.713.568.422,00
Defisit (Rp.96.798.603.862,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan Rp. 118.548.603.862,00
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 21.750.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp.96.798.603.862,00
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa ka li terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
PMK Nomor 215/ PMK.07 /2021;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 mengalami Perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah Pendapatan setelah Perubahan : Rp1.924.268.962.315,00
2. Jumlah Belanja setelah Perubahan : Rp2.196.037.112.721,00
3. Jumlah Pembiayaan Netto Daerah : Rp 271.768.150.406,00
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp 00,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 11 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2021.
Laporan realisasi a n ggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 202 1 sebagai berikut :
a. pendapatan Rp 1.978.493.284.512,37
b. belanja Rp 1.866.339.659.267.87
c. Pembiayaan netto Rp 186.114.525.161,23
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) Rp298.268.150.405,73
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lalu Lintas, Jalan - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban sehingga perlu dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, dan keamanan, serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun, perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan
usaha sehingga keberadaan penerangan jalan umum dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan badan usaha dalam penyediaan layanan penerangan jalan umum sebagai perwujudan dari Kabupaten Madiun ramah investasi, maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai sarana untuk menjamin keamanan investasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015;
Permenkeu Nomor 260/PMK.011/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.08/2016;
Permenkeu Nomor 143/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 170/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 164/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 65/PMK.06/2016;
Permenkeu Nomor 190/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 265/PMK.08/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 129/PMK.08/2016
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016;
PMK Nomor 95/PMK.08/2017;
PMK Nomor 73/PMK.08/2018;
Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2018;
Peraturan Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2018.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyediaan Infrastruktur APJ;
b. Pelaksanaan KPBU APJ;
c. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
d. Penjaminan Infrastruktur; dan
e. Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang tenteram, nyaman, indah, bersih, dan tertib serta menumbuhkan sikap kedisiplinan dalam berperilaku dalam segala aspek kehidupan, perlu upaya peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan kenyamanan dan ketenteraman terhadap masyarakat diperlukan landasan dan kepastian hukum berupa pengaturan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu dilakukan perubahan karena kondisi masyarakat saat ini dan dengan adanya bencana Nonalam yang memerlukan tindakan tertentu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 44 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 3 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2017.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah meliputi:
a. tertib jalan dan angkutan jalan;
b. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. tertib lingkungan;
d. tertib usaha tertentu;
e. tertib bangunan;
f. tertib sosial;
g. tertib peran serta masyarakat;
h. tertib keadaan bencana;
i. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta kerja sama dan koordinasi; dan
j. Penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 25A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 25A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dikarenakan adanya penambahan jenis dan perubahan standar satuan harga, standar biaya umum, analisis standar biaya dan harga satuan pokok konstruksi, maka Peraturan Bupati Madiun Nomor 28 Tahun 2021
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan lampiran dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 28 Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a diubah
2. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diubah
3. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c diubah;
4. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d diubah.
sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
1076 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 14A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 14A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SASARAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN KERJA YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan penerima manfaat
program pembinaan lingkungan social pada pelaksanaan
kegiatan peningkatan ketrampilan kerja bagi anggota
masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ketentuan
pasal 5 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu
menetapkan kriteria anggota masyarakat yang dapat
dijadikan sasaran / penerima manfaat pada kegiatan
peningkatan ketrampilan kerja yang dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
kriteria anggota masyarakat yang dapat dijadikan sasaran
penerima manfaat pada kegiatan peningkatan ketrampilan
kerja yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan ketrampilan kerja yang
dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, meliputi:
a. buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok;
b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja;
dan/atau
c. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 38A Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 38A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MADIUN KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Madiun dan penyesuaian penyebutan klasifikasi belanja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap mekanisme pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun kepada Pemerintah Desa, perlu untuk dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun kepada Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 78 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021.
Ketentuan Pasal 13 tentang BKK infrastruktur diubah, sehingga Pasal 13 selengkapnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 39A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 39A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 7 Tahun 2013.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. strategi pengendalian kecurangan;
b. lingkungan pengendalian kecurangan; dan
c. perilaku anti kecurangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 70 Tahun 2022
Pertahanan dan Keamanan, Militer - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat;
b. bahwa perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Madiun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengorganisasian;
b. tugas, hak dan kewajiban;
c. pemberdayaan;
d. pembinaan;
e. pelaporan; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat