Beberapa ketentuan lampiran dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 28 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a diubah 2. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diubah 3. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c diubah; 4. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d diubah. sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat