Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah meliputi: a. tertib jalan dan angkutan jalan; b. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; c. tertib lingkungan; d. tertib usaha tertentu; e. tertib bangunan; f. tertib sosial; g. tertib peran serta masyarakat; h. tertib keadaan bencana; i. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta kerja sama dan koordinasi; dan j. Penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat