Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/24/KD-SBT/2022 dan Nomor 146.3/030/KD-TLS/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat Dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Selatan Kecamatan Pulau laut Kepulauan
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 57' 7,718" LS dan 116° 8' 22,678" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 58' 4,808" LS dan 116° 8' 9,614" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/455/LLP/X/2019
dan Nomor 146.3/614/KD-CKHR/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan
Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lalapin
Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir
Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat
dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=372634 Y=9669093
(titik berada pada Bayuan Waluh);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=373681 Y=9668804 (titik koordinat berada
pada Sungai Ringgu);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=375379 Y=9666539 titik koordinat berada
pada Guntung Senggiringan, Guntung Kihung, Batang
Anglai, dan Sungai Ringgo);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik
koordinat X=377228 Y=9665793 (titik koordinat berada
pada Telaga Lahong);
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik
koordinat X=378606 Y=9665457 (titik koordinat berada
pada Baruh Kalahyangan);
6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik
koordinat X=380421 Y=9665088 (titik koordinat berada
pada Tabuk Mu’i);dan
7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan titik
koordinat X=381267 Y=9665362 (titik koordinat berada
pada Gapura Desa).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 123 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/99/KD-TM/IV/2022 dan Nomor 146.3/165/KD-TLK/IV/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepaualuan pada tanggal 13 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titk koordinat 3° 59’ 30.183”LS dan 116° 6’ 39.426” BT; 2. Dari Titik 01 menuju ketitik 08 dengan titik koordinat 4° 0’ 15.322”LS dan 116° 6’ 6.240” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin dengan Desa Limbungan
Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/356/LLP/X/2019 dan Nomor 146.3/178/KDLMB/X/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin dengan Desa
Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lalapin
dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang,
kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi
dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=376929
Y=9671304 (titik koordinat berada pada Pertigaan
batas Desa Laburan, Desa Limbungan dan Desa
Lalapin);
Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan
titik koordinat X=375541 Y=9670532 (titik koordinat
berada pada Tugu Batas Kariwayaan, Sawang
Bincatan, Sawang Laga Dakaian Bilayang, Keliang
Laisan dan Batang Bungur); dan
Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan
titik koordinat X=372634 Y=9669093 (titik koordinat
berada pada Banyuan Waluh).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 124 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal B ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Beria Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/159/KDSM/IV/2022 dan Nomor 146.3/063/DSK/IV/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf Menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sidomulyo dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 125 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Hampang dengan Desa
Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/088/KD-HPG/X/2019 dan
Nomor 146.3/176/KD-LMB/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan
Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang
dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
administrasi Desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat
berada pada pertigaan batas Desa Hampang, Desa
Limbungan dan Desa Laburan);
Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=374998 Y=9676137 (titik
koordinat berada pada Jalan Kodeco);
Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03
dengan titik koordinat X=373585 Y=9674716 (titik
koordinat berada pada Jembatan Gantung);
Dari titik 03 garis batas mengikuti jalan Kodeco/jalan
Desa menuju ke titik 04 dengan titik koordinat
X=373362 Y=9674496 (titik koordinat berada pada
Jalan Desa/Jalan Raya);
Dari titik 04 garis batas menuju Sungai Batung,
menuju Taniti Kalundangan, menuju Liang
Dunggang, menuju ke Muara Sungai Gadung, menuju
ke Pondok Julak Anang ke titik 05 dengan titik
koordinat X=370383 Y=9670216; dan
Dari titik 05 garis batas tarik lurus menuju ke titik 06
dengan titik koordinat X=371887 Y=9667069 (titik
koordinat berada pada Muara Sungai Maritam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 125 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berta Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/83/DLS/III/2022 dan Nomor 146.3/89/KD-TM/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 126 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kanan Dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Cantung Kanan dengan Desa
Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/429/KD-CK/X/
KHPG/2019 dan Nomor 146.3/410/KD-PRM/KCH/X/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kanan dengan
Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat
sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Cantung
Kanan dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga
Kecamatan Hampang, kedua Desa Sepakat dengan
tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=367692 Y=9679818 (titik
koordinat berada pada Batu Belantan/Pertigaan
Batas antara Desa Hampang, Desa Cantung Kanan
dan Desa Pramasan Dua Kali Sanga); Dari titik 01 garis batas mengikuti hasil deliniasi
batas tahun 2018 menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=367143 Y=9679677 (titik koordinat
berada pada Gapura Sungai Uan Uan); Dari titik 02 garis batas mengikuti hasil deliniasi
batas tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=365863 Y=9682502 (titik koordinat
berada pada Sungai Darah); Dari titik 03 garis batas mengikuti hasil deliniasi
batas tahun 2018 ke titik 04 dengan titik koordinat
X=362985 Y=9685590 (titik koordinat berada pada
Gunung Kelawan); dan Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05
dengan titik koordinat X=360672 Y=9687382 (titik
koordinat berada pada Sungai Petarungan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 127 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga Dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa
Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/411/KD-PRM/KCH/X/2019 dan Nomor
146.3/065/KD-MU/X/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali
Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat
sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Pramasan
Dua Kali Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan
Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=373308 Y=9697662 (titik koordinat
berada pada Muara Sungai Mariringan); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=371435 Y=9694516 (titik
koordinat berada pada Muara Sungai Hariti); Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03
dengan titik koordinat X=370485 Y=9692168 (titik
koordinat berada pada Gunung Tambunan);
Dari titik 03 garis batas tarik lurus menuju ke titik 04
dengan titik koordinat X=369248 Y=9689107 (titik
koordinat berada pada Batu Nini Damang); dan
Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05
dengan titik koordinat X=362097 Y=9689354 (titik
koordinat berada pada Gunung Bangkirayan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 127 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi secara transparan dan terintegrasi untuk mewujudkan tata kelola pernerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, perlu didukung dengan sistern pelaporan dugaan tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Tata Cara Pelaporan;
Penaganan Pelaporan;
Penyampaian Hasil Pemeriksaan Khusus;
Perlindugan Terhadap Pelapor;
Penghargaan;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat