Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas administrasi Desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat berada pada pertigaan batas Desa Hampang, Desa Limbungan dan Desa Laburan); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=374998 Y=9676137 (titik koordinat berada pada Jalan Kodeco); Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=373585 Y=9674716 (titik koordinat berada pada Jembatan Gantung); Dari titik 03 garis batas mengikuti jalan Kodeco/jalan Desa menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=373362 Y=9674496 (titik koordinat berada pada Jalan Desa/Jalan Raya); Dari titik 04 garis batas menuju Sungai Batung, menuju Taniti Kalundangan, menuju Liang Dunggang, menuju ke Muara Sungai Gadung, menuju ke Pondok Julak Anang ke titik 05 dengan titik koordinat X=370383 Y=9670216; dan Dari titik 05 garis batas tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=371887 Y=9667069 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Maritam).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat