Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pelaporan; Penaganan Pelaporan; Penyampaian Hasil Pemeriksaan Khusus; Perlindugan Terhadap Pelapor; Penghargaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat