Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 127 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pelaporan; Penaganan Pelaporan; Penyampaian Hasil Pemeriksaan Khusus; Perlindugan Terhadap Pelapor; Penghargaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 127 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
127
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.127
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan