Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=373308 Y=9697662 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Mariringan); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=371435 Y=9694516 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Hariti); Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=370485 Y=9692168 (titik koordinat berada pada Gunung Tambunan); Dari titik 03 garis batas tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=369248 Y=9689107 (titik koordinat berada pada Batu Nini Damang); dan Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=362097 Y=9689354 (titik koordinat berada pada Gunung Bangkirayan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat