Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 127 Tahun 2019

Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga Dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=373308 Y=9697662 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Mariringan); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=371435 Y=9694516 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Hariti); Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=370485 Y=9692168 (titik koordinat berada pada Gunung Tambunan); Dari titik 03 garis batas tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=369248 Y=9689107 (titik koordinat berada pada Batu Nini Damang); dan Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=362097 Y=9689354 (titik koordinat berada pada Gunung Bangkirayan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 127 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga Dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
127
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
BD.2019/No.127
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan