Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lalapin dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang, kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=376929 Y=9671304 (titik koordinat berada pada Pertigaan batas Desa Laburan, Desa Limbungan dan Desa Lalapin); Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=375541 Y=9670532 (titik koordinat berada pada Tugu Batas Kariwayaan, Sawang Bincatan, Sawang Laga Dakaian Bilayang, Keliang Laisan dan Batang Bungur); dan Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=372634 Y=9669093 (titik koordinat berada pada Banyuan Waluh).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat