Batas Wilayah Administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulaulaut Kepaualuan pada tanggal 13 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titk koordinat 3° 59’ 30.183”LS dan 116° 6’ 39.426” BT; 2. Dari Titik 01 menuju ketitik 08 dengan titik koordinat 4° 0’ 15.322”LS dan 116° 6’ 6.240” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat