Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kanan dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Cantung Kanan dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=367692 Y=9679818 (titik koordinat berada pada Batu Belantan/Pertigaan Batas antara Desa Hampang, Desa Cantung Kanan dan Desa Pramasan Dua Kali Sanga); Dari titik 01 garis batas mengikuti hasil deliniasi batas tahun 2018 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=367143 Y=9679677 (titik koordinat berada pada Gapura Sungai Uan Uan); Dari titik 02 garis batas mengikuti hasil deliniasi batas tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=365863 Y=9682502 (titik koordinat berada pada Sungai Darah); Dari titik 03 garis batas mengikuti hasil deliniasi batas tahun 2018 ke titik 04 dengan titik koordinat X=362985 Y=9685590 (titik koordinat berada pada Gunung Kelawan); dan Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=360672 Y=9687382 (titik koordinat berada pada Sungai Petarungan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat