Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa mengonsumsi minuman beralkohol dapat merusak kesehatan dan mengakibatkan terganggunya
fungsi kesadaran yang berpotensi dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta
menurunkan indeks kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; bahwa kebiasaan turun menurun masyarakat adat membuat, mengonsumsi minuman tradisional beralkohol dalam kegiatan upacara adat dan keagamaan mesti disikapi dengan kearifan dan keajegkan sepanjang tidak untuk diproduksi massal dan disebarkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat umum; bahwa pembuatan minuman oplosan dengan mencampur zat-zat berbahaya yang dilarang untuk ditambahkan pada bahan pangan telah menjadi bagian dari perilaku sekelompok orang yang mesti dihentikan dengan tindakan hukum agar tidak berkembang dan menjadi kebiasaan dimasyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertera pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan menyatakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Bupati berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat dan upacara keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan sistematika 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengendalian; 4. Larangan; 5. Pengawasan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana dan 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabuapten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2005 Tentang izin Gangguan
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3237/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017, menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan karena dianggap menghambat iklim investasi di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2005 Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur dalam bentuk peraturan
daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, administrasi keuangan dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi : ketentuan umu, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur apbd, penyusunan rancangan apbd, rka-skpd, penetapan apbd, pelaksanaan apbd, perubahan apbd, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pengendalian defisit dan penggunaan surplus apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengaturan pedoman teknis dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pengelolaan barang milik daerah, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, insentif, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
137 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan di Kabupaten Kotabaru tidak semata menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Lampiran huruf B tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, model upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tugas dan wewenang, pengorganisasian, pengaturan, perencanaan, pengalokasian anggran, pelaksanaan rencana kegiatan, perlindungan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, pembinaan, pengawasasn, monitoring dan evaluasi, kemitraan, database dan sistem informasi, penghargaan, sanksi administratif, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes
ABSTRAK:
Sanggar senam dan tempat fitnes merupakan suatu usaha yang harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan nilai dan norma yang hidup dimasyarakat. Sanggar senam dan tempat fitnes mesti dikendalikan agar bernilai positif dan tidak menimbulkan ekses negatif terganggunya ketentraman dan ketertiban umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan yang harus dilaksanakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin sanggar senam dan tempat fitnes, yang meliputi : ketentuan umum, perizinan, waktu untuk operasional usaha, kewajiban pemegang izin, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan selain berkesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan agar masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama juga harus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet belum menjamin legalitas tindakan pemerintah dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah serta belum memberikan kemudahan
persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengusaha sarang burung walet untuk memperoleh izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
Walet.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, objek dan subjek izin, perizinan, penolakan pemberian izin, hak dan kewajiban, pengawasan, sanksi terhadap pelanggaran, penyidikan, ketentuan pidana, sengketa peralihannya, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10) beserta peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017
PERDA Kab. Kotabaru No. 02 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru 2017-2037
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037, yang meliputi : ketentuan umum, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan RPIK Tahun 2017-2037, industri unggulan, pengembangan wilayah industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi perangkat desa yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pengangkatan dan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa serta pemberian tunjangan perangkat desa sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang perangkat desa, yang meliputi : kekosongan jabatan perangkat desa, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat