Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perangkat Desa Kabupaten Kotabaru, melingkupi : Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengangkatan Kepala Desa (Persyaratan Calon dan Mekanisme Pengangkatan); Larangan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; Penghasilan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat