Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2015

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perangkat Desa Kabupaten Kotabaru, melingkupi : Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengangkatan Kepala Desa (Persyaratan Calon dan Mekanisme Pengangkatan); Larangan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; Penghasilan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
    perubahan atas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan