Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, model upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tugas dan wewenang, pengorganisasian, pengaturan, perencanaan, pengalokasian anggran, pelaksanaan rencana kegiatan, perlindungan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, pembinaan, pengawasasn, monitoring dan evaluasi, kemitraan, database dan sistem informasi, penghargaan, sanksi administratif, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat