Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017

Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, model upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tugas dan wewenang, pengorganisasian, pengaturan, perencanaan, pengalokasian anggran, pelaksanaan rencana kegiatan, perlindungan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, pembinaan, pengawasasn, monitoring dan evaluasi, kemitraan, database dan sistem informasi, penghargaan, sanksi administratif, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
LD.2017/No.28
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan