Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037, yang meliputi : ketentuan umum, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan RPIK Tahun 2017-2037, industri unggulan, pengembangan wilayah industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
LD.2017/No.25
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1814 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotabaru No. 02 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru 2017-2037

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan