Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kualitas pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru serta menjamin pemenuhan hak dan kesempatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan antar golongan perlu disusun Kelompok Rencana Suksesi;
Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 134 huruf d bahwa kelompok rencana suksesi diperoleh dari manajemen talenta;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat tentang Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
PRINSIP DAN SASARAN;
JENIS DAN SYARAT;
TIM PELAKSANA KELOMPOK RENCANA SUKSESI;
PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN;
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Batuah Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66
Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 67 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Tirawan Kecamatan
Pulaulaut Utara, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +432 hektare atau seluas +4,32 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Laut.
b. Batas Barat : Desa Hilir Muara.
c. Batas Timur : Sarang Tiung.
d. Batas Selatan : Desa Tirawan dan Desa Sarang Tiung.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/92/KDPB/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 127/KDBA/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan ini Memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/119/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/93/KDPB/VII/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tirawan dengan Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 112 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 169
Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan dengan Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 173 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan
Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 169 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 173 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.121 hektare atau seluas +11.2 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sarang Tiung.
b. Batas Barat : Desa Dirgahayu.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Desa Teluk Gosong.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan
daerah dan peningkatan pengawasan
serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan penerimaan pajak daerah dari Wajib Pajak, perlu dilaksanakan pelaporan pajak daerah melalui sistem online atas setiap data transaksi pembayaran
Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan ke dalam jaringan sistem informasi pemerintah daerah; Bahwa untuk menciptakan
pelaksanaan pengawasan yang optimal terhadap pembayaran Pajak Daerah, perlu adanya pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah secara sistem online;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sistem Online; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administratif; Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Semayap Dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Semayap dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/58/SM-2010/2019 dan Nomor 146.3/10/STB-2009/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Semayap Dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tirawan dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Gedambaan dengan Desa Sarang
Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut
Sigam Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan
Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +651 hektare atau seluas +6.51 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sigam dan Laut.
b. Batas Barat : Desa Sigam Tirawan.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Desa Gedambaan.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 214; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tenrang Standar Harga Satuan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pentapan SHS; Standar Harga Satuan di Desa; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat