Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +432 hektare atau seluas +4,32 kilometer persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut. b. Batas Barat : Desa Hilir Muara. c. Batas Timur : Sarang Tiung. d. Batas Selatan : Desa Tirawan dan Desa Sarang Tiung. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat