Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.121 hektare atau seluas +11.2 kilometer persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Sarang Tiung. b. Batas Barat : Desa Dirgahayu. c. Batas Timur : Laut. d. Batas Selatan : Desa Teluk Gosong. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat