teritorial
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2019/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/92/KDPB/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 127/KDBA/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
- 5 Halaman
|