Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2022/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
- Dasar Hukum : Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017;
- Peraturan ini Memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah;
Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
- 10 Halaman
|