Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 96 Tahun 2022

Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PRINSIP DAN SASARAN; JENIS DAN SYARAT; TIM PELAKSANA KELOMPOK RENCANA SUKSESI; PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 96 Tahun 2022 tentang Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
07 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.96
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan